Anggota DPRD Sidrap Terjerat Kasus Narkoba, Sudah Terdaftar Sebagai Bacaleg dari Partai PKS
Anggota DPRD Sidrap yang diamankan saat sedang memakai sabu sudah mendaftar Bacaleg. Pelaku yang berasal dari partai PKS sudah menyerahkan berkasnya.
Editor: Abdul Muhaimin

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pelaku yang berasal dari partai PKS tersebut sudah terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap.
Pria yang berinisial HA (59) tersebut telah menyerahkan 35 berkas bacalegnya ke KPU Sidrap.
Dalam berkas diserahkan itu, termasuk berkas HA yang saat ini diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).
"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta
Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.
Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Ditangkap saat Memakai Sabu
Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan HA pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
HA diamankan saat sedang memakai narkoba jenis sabu bersama rekannya yang berinisial A (57).
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.
3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
Baca juga: Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.
"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya.
Tanggapan Partai PKS
Ketua PKS Sidrap Mahmud Yusuf menuturkan, HA terdaftar bacaleg di PKS sebelum pihaknya mengetahui kasus menjerat kadernya itu.
"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto Segera Disidang Etik
Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Saat ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia menegaskan, PKS menolak keras jika adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," katanya.
(TribunSidrap.com/Nining Angreani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.