Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Parkir Sembarangan, Mobil Bawaslu Jateng Diderek Dishub

Pengemudi itu mengenakan pakaian baju Bawaslu tampak berusaha menghentikan mobil Dishub

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Parkir Sembarangan, Mobil Bawaslu Jateng Diderek Dishub
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko
Mobil Bawaslu Jateng diderek saat lakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di KPU Kota Semarang, Sabtu (13/5/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mobil Bawaslu Jateng dengan nomor polisi B2262UIG diderek saat mengawasi pendaftaran calon legislatif di KPU Kota Semarang.

Mobil Avanza Veloz milik pimpinan Bawaslu Jateng tersebut diderek Dishub Kota Semarang, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Cerita di Balik Viral Video Pemakaman di Sukoharjo, Peti Jenazah sampai Diangkat Pakai Derek

Terlihat pengemudi mobil warna abu-abu mengejar mobil Dishub  yang sedang menderek mobil di Jalan Imam Bonjol Semarang. Mobil itu terpakir di rambu larangan parkir.

Pengemudi itu mengenakan pakaian baju Bawaslu tampak berusaha menghentikan mobil Dishub. Hingga akhirnya mobil itu dilepaskan.

Pengemudi yang enggan disebut namanya tersebut mengatakan bahwa mobil itu milik pimpinan Bawaslu Jateng. Pengemudi berusaha menghindar saat ditanya awak media.

"Mobil itu milik pimpinan sedang melakukan pengawasan," tuturnya saat ditanya tribunjateng.com.

Saat ditanya kenapa parkir dilarangan parkir, dia menjawab telah terbiasa parkir dilokasi itu. Dirinya menghindar saat ditanya-tanya awak media.

Baca juga: Viral Mobil Bea Cukai Diderek di Jakarta Selatan, Dishub: Parkir Sembarangan, Didenda Rp 500 Ribu

Rekomendasi Untuk Anda

"Biasa parkir di sini," kata dia.

Sementara itu, Bidang Penindakan Dishub Kota Semarang, Santoso mengatakan mobil itu dibebaskan karena telah ada pemiliknya. Mobil itu terparkir dilarangan parkir.

"Mobil itu dibebaskan karena pemiliknya datang. Kalau sekali lagi melakukan pelanggar kami tak segan menindak," jelasnya.

Ia menyebut mobil itu parkir di larangan parkir. Kebetulan di lokasi itu sedang dilakukan penandaan garis petir.

Baca juga: Petugas Mulai Menindak Kendaraan di Jakarta yang Parkir Liar, Belasan Kendaraan Diderek dan Ditilang

"Garis petir itu larangan parkir. Ya kami menghimbau masyarakat tidak memakirkan mobilnya di larangan parkir atau di garis petir," tandasnya.(*)

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mobil Bawaslu Jateng Diderek Dishub Karena Parkir Sembarangan di Samping KPU Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas