Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah menyatakan, HA dan A diamankan dengan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP- Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Akhmad ditangkap kasus narkoba, Senin (9/5/2023).
Haji Akhmad ditangkap bersama rekannya inisial A, warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah menyatakan, HA dan A diamankan dengan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Selain itu ada pula batang pipa kaca pyrex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap bong, satu kepala bong, dan satu plastik bening beserta tisu yang turut menjadi barang bukti.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi dikutip dari TribunSidrap pada Senin (15/5/2023).
Ketika ditangkap, kedua pelaku sedang mengkonsumsi barang yang diduga sabu-sabu.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuh Zakariah.
Lantas seperti apa sosok Haji Akhmad?
Diketahui bahwa Haji Akhmad adalah anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PKS Kabupaten Sidrap sekaligus Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.
"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya dikutip dari TribunSidrap.
Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
Baca juga: Tak Terima Dituding Pakai Narkoba Saat Kecelakaan, Putra Ira Riswana Bakal Ajukan Asesmen ke BNN
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia juga menegaskan, parpol PKS menolak keras adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.
Haji Akhmad juga diketahui sebagai warga kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hendak Nyaleg Lagi
Nama Haji Akhmad terdaftar dalam bacaleg dari PKS yang diserahkan ke KPU Sidrap.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).
"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya dikutip dari TribunSidrap.
Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.
Baca juga: Gandeng BNN & Disdik DKI, FPB Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar
Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Penulis: Rheina Sukmawati
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Haji Akhmad Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Terciduk Pakai Narkoba, Hendak Nyaleg Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.