Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu MK Terancam PTDH hingga Pidana, Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Gunungkidul

Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul. Briptu MK dianggap lalai dan mengakibatkan satu warga meninggal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Briptu MK Terancam PTDH hingga Pidana, Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Gunungkidul
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Briptu MK terancam PTDH dan dijerat hukuman pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polsek Girisubo berinisial Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Minggu (14/5/2023) malam, Briptu MK sedang bertugas mengamankan pentas musik di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

Ketika terjadi kericuhan, Briptu MK yang membawa senapan laras panjang melakukan tembakan peringatan dan mengenai seorang warga yang bernama Aldi Aprianto.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Briptu MK masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolda DIY.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," jelasnya, Senin (15/5/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Terancam PTDH

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek.

Menurutnya, ada kesalahan regulasi yang mengakibatkan insiden ini.

"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo tersebut, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tangkapan layar peristiwa detik-detik seorang warga tertembak senjata api laras panjang milik polisi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Tangkapan layar peristiwa detik-detik seorang warga tertembak senjata api laras panjang milik polisi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Capture Twitter Merapi_uncover)

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul

Selain itu, Briptu MK juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, mengungkapkan Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senjata api yang dipakai.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi."

"Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," tandasnya.

Tri Panungko berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata api saat bertugas.

"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," pungkasnya.

Kata Kepala Dusun

Kepala Dukuh setempat, David, membenarkan ada warganya yang meninggal terkena tembakan.

"Betul ada kejadian itu, saat ini saya sedang di rumah duka," paparnya, Senin (15/05/2023).

Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus

Acara tersebut, sempat diwarnai kericuhan, namun David menyebut, kericuhan terjadi di luar area panggung hiburan.

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab kericuhan dalam acara yang digelar di Dukuh Wuni, Kelurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.

Saat terjadi kericuhan, tiba-tiba terdengar letusan tembakan dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah.

Lokasi korban terjatuh tidak jauh dari panggung hiburan.

"Korban bernama Aldi Aprianto saat itu ia sedang berdiri diam dengan posisi membelakangi panggung," lanjutnya.

Warga pun langsung membawa korban ke RSUD Wonosari, tapi nyawanya tidak tertolong.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Alexander Aprita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas