Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas: Pelaku Berstatus Demosi Hingga Tahun 2026
Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Polda DIY menetapkan Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul sebagai tersangka kasus kematian Aldi Aprianto di Kabupaten Gunungkidul.
Korban meninggal dunia akibat letupan senjata api Briptu MK pada saat melakukan pengamanan pentas musik di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa
Suasana duka masih menggelayut di kediaman Aldi di Pedukuhan Wuni.
Kesedihan masih tampak jelas di wajah Tarmi (47) dan Ngatiyo (55), orang tuanya.
Sebagai orang tua, Ngatiyo menegaskan hanya ingin kasus tersebut ditangani dengan serius hingga tuntas.
"Yang penting kami minta keadilan yang seadil-adilnya," katanya ditemui pada Selasa (16/05/2023).
Ngatiyo mengatakan sejauh ini sudah banyak dukungan yang diberikan untuk keluarganya.
Terutama dalam mengawal penanganan kasus ini.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada aparat berwajib.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Sebab menurutnya, hanya mereka yang memahami bagaimana sebaiknya penanganan hukum dilakukan.
"Saya sebagai rakyat kecil, meminta pada aparat yang jadi pelindung, agar ada keadilan," kata Ngatiyo.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan secara khusus datang ke kediaman Aldi siang ini.
Kedatangannya didampingi oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.
Suwondo menyatakan rasa belasungkawa terhadap meninggalnya Aldi.
Apalagi korban meninggal karena kelalaian salah satu anggotanya.
Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.
Terkait penanganan kasus, Suwondo mengatakan saat ini sedang proses penyidikan pidana.
Proses ini juga ditangani secara internal kepolisian.
Kesimpulan sementara, kejadian penembakan disebabkan oleh kelalaian Briptu MK.
Adapun yang bersangkutan sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana umum.
"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo
Pelaku berstatus demosi
Briptu MK ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers.
Baca juga: Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Hariyanto, adalah senjata organik Polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
Tanggapan Gubernur DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus penembakan yang dilakukan Briptu MK.
Sri Sultan HB X meminta kepolisian mengusut tuntas insiden yang menyebabkan seorang warga Gunungkidul tewas tertembak.
"Saya nggak tahu persis ya, saya kira kita lihat dulu itu sengaja atau tidak dan sebagainya nanti kan pada proses itu kan nanti polisi mestinya dilakukan pemeriksaan biar itu urusannya polisi," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi
Disinggung penggunaan peluru dalam giat pengamanan di kampung, Sri Sultan HB X enggan berkomentar banyak.
Sebab pihak kepolisian lah yang paling mengetahui penerapan standar operasional prosedur sebagai pedoman anggota kepolisian untuk melakukan giat pengamanan.
"Wah saya nggak bisa jawab itu dengan bertugas itu perlu sajam atau tidak saya tidak tahu persis SOP-nya, saya kan nggak tahu," ujar Sri SUltan HB X.
"Itu kan wewenangnya polisi. Berjaga itu memang pakai peluru betul apa enggak, isi apa enggak, saya juga nggak ngerti. Biar berproses hukum saja jangan dicampuri," sambungnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan Polisi di Gunungkidul Saat Briptu MK Ditetapkan Tersangka
Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya Warga Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi
dan
Soal Insiden Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Sri Sultan HB X: Biar Berproses Hukum