Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
Berikut ini sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo Polres Gunungkidul yang menjadi tersangka penembakan seorang pemuda di Gunungkidul.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo Polres Gunungkidul yang menjadi tersangka penembakan seorang pemuda di Gunungkidul.
Diketahui, Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Nglindur, Gunungkidul tewas setelah tertembak senjata api laras panjang yang dibawa Briptu MK saat menjalankan tugas pengamaman pada Minggu (14/5/2023).
Kini, Bripti MK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden itu bermula saat Briptu MK melakukan pengamanan acara orkes dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat acara hampir selesai, pertunjukan orkes dangdut itu kemudian diwarnai kericuhan antar penonton.
Baca juga: Warga Gunung Kidul Tewas Tertembak Senjata Polisi: Penjelasan Polda DIY, Ini Permintaan Keluarga
Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.
Pada saat itu tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan, dikarenakan rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.
"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Rekan sesama anggota kepolisian pada saat itu menjelaskan bahwasannya posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.
"Tersangka mengganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.
Ketika hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Sosok Briptu MK
Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo.
Pangkat Briptu atau Brigadir Polisi Satu yang disandang MK adalah pangkat terendah kedua setelah setelah Brigadir Polisi Dua (Bripda) dalam Bintara Polri.
Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.
Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi.
Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan
Demosi adalah sanksi administratif di lingkungan kepolisian berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan sebelum mendapat sanksi demosi, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Karena melakukan pelanggaran, Briptu MK kemudian mendapat saksi demosi dan dimutasi ke Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Namun, Kombes Hariyanto tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Kini terancam PTDH atau Dipecat
Insiden penembakan yang dialami Briptu MK kini membuatnya diproses pidana karena menyebabkan tewasnya seorang warga.
Selain berhadapan dengan proses pidana, Briptu MK kini juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Kombes Hariyanto, adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Miftahul Huda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.