Sosok Eko Ronggo, Divonis Hukuman Mati, Bunuh Pacar Hamil 7 Bulan
Kedua pelaku pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul divonis hukuman mati. Salah satu pelaku merupakan pacar korban yang merencanakan pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil.
Kedua terdakwa bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) melakukan pembunuhan terhadap korban yang sedang hamil 7 bulan pada Selasa, 15 November 2022.
Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban dibuang ke Pantai Kukup dan jasadnya ditemukan di pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Proses sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama
Dalam persidangan tersebut, Gede Adi Muliawan selaku Hakim Ketua membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJogja.com.
Sosok Eko Ronggo
Diketahui, otak pembunuhan berencana ini adalah Eko Ronggo Waskito.
Eko Ronggo mengajak Agus Ariyono untuk membunuh pacarnya yang berinisial RN karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Pelaku masuk sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah tahun 2016.
Buntut perbuatan sadisnya, ia sudah dikeluarkan dari UNS.
Ia berasal dari Sukoharjo dan kini berusia 25 tahun.
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, namun Eko Ronggo menganggap hubungan mereka hanya teman dekat.
Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama
Eko Ronggo dan korban sama-sama berkuliah di UNS dan bertemu pertama kali pada 2019 ketika magang di sebuah SMK.
Salah satu teman dekat Eko Ronggo yang tidak mau disebut identitasnya, mengungkapkan pelaku merupakan pribadi yang pendiam.
Menurutnya, Eko Ronggo dan korban kerap mengunggah foto bersama, sehingga tidak menyangka terjadi kasus pembunuhan.
"Kaget banget, gak menyangka tega membunuh pacarnya. Karena anaknya ini pendiam."
"Dia sering update status WA, memperlihatkan foto sama dia (pacarnya yang dibunuh)," terangnya, Jumat (18/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Selama mengenal Eko Ronggo dari tahun 2016, ia tidak menemukan perubahan kepribadian dari sosok Eko Ronggo .
Dari awal Eko Ronggo dikenal sebagai mahasiswa yang sopan dan tidak berbuat yang aneh-aneh.
Bahkan Eko Ronggo mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Ia menambahkan Eko Ronggo berasal dari keluarga sederhana.
"Pendiam, kalau gak ditanyain gak jawab. Dia juga gak pernah cerita asmara," tambahnya.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, menjelaskan tuntutan hukuman mati diberikan setelah melihat berbagai pertimbangan.
Kondisi korban yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan karena kedua terdakwa membunuh dua korban.
Selain itu, terdakwa Eko Ronggo juga sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tapi gagal.
Kasus pembunuhan yang dilakukan juga telah direncanakan dengan membawa korban ke pantai di Gunungkidul.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)