Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi
Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jatim Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Ada kegiatan tak biasa di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023).
Pasangan kekasih NW dan RDN menggelar akad nikah.
Akad nikah dilakukan karena NW ditahan di Mapolres Ngawi karena menjadi tersangka kasus mencabuli anak di bawah umur hingga korban berinisial BN (16) hamil.
"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.
Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir.
Baca juga: Hadiri Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, Titi Kamal Doakan Keduanya Selalu Langgeng
Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.
Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.
“Tersangka dilaporkan orangtua korban hari Senin (8/5/2023).
Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya
Sebelumnya, peristiwa mengharukan terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang.
Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.
Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.
Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.
Baca juga: Wuling Tabrak Kijang di Tol Solo-Ngawi Sragen: 2 Penumpang Luka-luka
Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.
Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.
Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.
Cindi terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Pasangan sejoli tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan.
Robi sedianya mempersunting Novi pada Sabtu (14/1/23/) di kediaman Cindi.
Namun karena terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun terpaksa dilaksanakan di musala Polsek Patokbeusi.
Dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, di depan penghulu, Robi dengan suara tegar mengucapkan ikrar pernikahan dengan kekasihnya Cindi.
"Senang sekali, saya bisa menikahi Cindi, dan pernikahan ini berjalan lancar, sekalipun dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi, karena saya selaku mempelai pria terlibat kasus hukum," ucapnya seusai melangsungkan ijab kabul, Sabtu (14/1/2023).
Robi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polres Subang, khususnya Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kapolsek Patokbeusi, yang sudah memberikan izin kepadanya untuk bisa melangsungkan pernikahan di musala Polsek Patokbeusi.
"Terima kasih buat Ibu Sumarni karena dengan izin beliau saya bisa menikahi pujaan hati saya," katanya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kanit Reskrim Iptu Masri, mengatakan acara pernikahan ini sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.
"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," kata Masri.
Masri berharap dengan prosesi pernikahan yang mengharukan ini, kelak kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah dan langgeng sampai kakek nenek.
"Sekalipun harus berpisah untuk sementara karena sang suami menjalani proses hukum, mudah-mudahan kedua mempelai bisa menjadi pasangan yang harmonis, langgeng hingga akhir hayat dan selalu diberikan limpahan kesehatan dan rezeki oleh Allah SWT," ucapnya.
Setelah melangsungkan pernikahan, Robi kembali menjalani proses hukum dan harus kembali ke ruang tahanan.
Sang istri bersama kedua orang tua mempelai harus kembali lagi ke kampung halaman di Banten.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.