Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak
Berikut sosok dokter gigi Drg I Ketut AW, lalukan praktik aborsi sebanyak ribuan kali hingga mengaku belajar secara autodidak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi Drg I Ketut AW berhasil diungkap polisi pada Selasa (16/5/2023).
I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, sudah ada ribuan pasien melakukan aborsi dengan I Ketut AW.
Pasien-pasiennya berasal dari kalangan pelajar, mahasiswi hingga karyawati.
Lantas siapa sosok dokter gigi I Ketut AW yang melakukan praktik aborsi?
Dihimpun dari Tribunbali.com, I Ketut AW kini sudah berusia 58 tahun.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah
Meskipun memiliki titel dokter gigi, nyatanya ia tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
I Ketut AW kemudian malah menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya.
Seorang residivis
I Ketut AW ternyata juga seorang residivis kasus serupa.
Sudah sebanyak tiga kali ia ditangkap karena melakukan praktik aborsi.
I Ketut AW pertama kali ditangkkap pada 2006, 2009, dan 2023.
Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi pada bulan April 2020 hingga akhirnya ditangkap lagi.
“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Ranefli melanjutkan, selama 3 tahun itu sudah ada sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien I Ketut AW.
Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi
Saat digerebek, I Ketut AW bahkan kedapatan baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.
Sedangkan tarif yang dipatok tersangka sebesar Rp 3,8 juta per satu kali aborsi.
Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka I Ketut AW sudah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.
I Ketut AW kini sudah ditahan Polda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun dan denda paling panyak Rp 10 miliar.
Belajar aborsi secara autodidak
I Ketut AW di hadapan polisi mengaku dirinya belajar praktik aborsi secara autodidak.
Ia membaca buku-buku dan mencari informasi lewat internet.
I Ketut AW kemudian nekat membua praktik aborsi.
Bahkan saat dicari dengan kata kunci “dokter I Ketut AW” di mesin pencarian, muncul informasi tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Sedangkan untuk alat-alat aborsi dibeli tersangka secara online.
AKBP Ranefli menyebut, tidak semua pasien yang datang ke I Ketut AW bisa dilakukan tindakan aborsi.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."
"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.
Baca juga: Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang
Sosok dokter I Ketut AW di mata warga sekiar
Seorang pecalang di tempat tinggal tersangka, Agus Rai Putra Adnyana memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, dokter I Ketut AW sudah lama tinggal di rumahnya yang dijadikan lokasi praktik aborsi.
"Sudah lama beliau tinggal disini, karena disini dulu tanah kapling," kata Agus.
Agus melanjutkan, sosok I Ketut AW seperti warga-warga lainnya.
Para tetangga tidak menaruh curiga jika dokter gigi tersebut melakukan tindakan hukum.
"Kecurigaan kami tidak ada. Karena masyarakat disini tau beliau adalah dokter gigi.
Nah untuk tempat prakteknya yang lain kurang tau dimana," tandas Agus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W/Ida Bagus Putu Mahendra/I Komang Agus Aryanta)