Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tulangbawang Barat Serahkan Senjata Api Milik Warga ke Polsek Lambu Kibang

Adapun bentuk senjata api yang diserahkan itu antara lain bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Tulangbawang Barat Serahkan Senjata Api Milik Warga ke Polsek Lambu Kibang
Net
Ilustrasi revolver - Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, Sudirwan menyerahkan senjata api jenis revolver milik warga ke Polsek Lambu Kibang. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANG BAWANG BARAT-  Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, Sudirwan menyerahkan senjata api jenis revolver milik warga ke Polsek Lambu Kibang.

Iptu Amaluddin, Kapolsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung  membenarkan ada warga yang menyerahkan satu senjata api tersebut.

Baca juga: Perampokan Bank di Lampung Ternyata Dilakukan Seorang Diri, Pakai Revolver Rakitan dan Airsoft Gun

Penyerahan senjata itu diterima langsung dirinya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang setempat Aiptu Talsi, S.

"Ya benar kami telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis revolver dari salah satu warga, melalui anggota DPRD Tulangbawang Barat Sudirwan," jelasnya, Sabtu (20/5/2023).

Dirinya menjelaskan penyerahan satu pucuk senjata api tersebut atas kesadaran masyarakat.

"Penyerahan ini atas kesadaran positif dari masyarakat terkait bahayanya menyimpan senjata api," paparnya.

Adapun bentuk senjata api yang diserahkan itu antara lain bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi.

Baca juga: Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Peraturan Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

Berita Rekomendasi

Dirinya mengungkapkan sebelum dilakukan penyerahan itu, pihaknya juga sudah memberikan imbauan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023.

Bagi masyarakat sekitar yang hingga kini masih menyimpan senjata api, agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki senjata api terhindar dari proses hukum," terangnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kesadarannya tentang bahayanya menyimpan senjata api.

Baca juga: Regulasi Senjata Api di Indonesia: Warga Sipil Boleh Punya Senjata, Asal...

Hal itu juga sesuai undang-undang darurat 12 Tahun 1951 tentang bahayanya menyimpan senjata api dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.


"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan senjata api, dan bila memiliki segera serahkan pada pihak berwajib atau Polsek terdekat," imbaunya.

(Penulis: Candra Wijaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anggota DPRD Serahkan Senjata Api ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas