Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu

RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali

Penulis: Erik S
zoom-in Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polisi menetapkan pasangan suami istri RM (42) dan DM (27) sebagai tersangka kasus pornografi.

RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Wanita di Bandung Rekam Adegan Tak Senonoh di Kebun Teh, Pelaku Telah Ditangkap Polisi

Batu tersebut kerap dijadikan spot foto oleh wisatawan.

Dalam tayangan tersebut, DM mengenakan cadar.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.

Berita Rekomendasi

"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Amankan Perempuan Bercadar yang Berbuat Tidak Senonoh di Kebun Teh Rancabali

Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.

"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.

Ternyata pasangan ini tak hanya membuat satu video tak senonoh di Kebun Teh Tersebut.

"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya," tuturnya.

Kusworo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.

Kalau ada yang melakukan maka, kata Kusworo, sesuai Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.

Baca juga: Oknum TNI di Kalsel Dilaporkan ke Denpom VI/2 Banjarmasin karena Melakukan Perbuatan Asusila

"Jagan sampai akibat ketidaktahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum," ucapnya.

Video dijual suami

Video tersebut kemudian dijual suaminya tanpa sepengetahuan istrinya.

"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.

"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya.

Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (2), untuk melakukan tindak asusila yang direkam tersebut.

"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.

Baca juga: Sosok 2 Anggota Polres Jayapura yang Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila hingga Desersi

Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.

"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.

Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.

Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah mur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.

Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.

"Membuat emoat video, dan satu diantaranya viral," katanya.

Kusworo mengatakan, suaminya memperjualbelikan video tak senonoh itu, tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.

"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," katanya.

Baca juga: Heboh Foto Asusila Dua ASN Dinas Pendidikan di Wonogiri, Mengaku Khilaf hingga Dibebastugaskan

Dalam video yang viral, wanita itu melakukan aksinya menggunakan kerudung dan cadar, saat disinggung apakah sehari-harinya menggunakannya, Kusworo membenarkannya.

"Ya, sehari-harinya menggunakan jilbab dan cadar," ucapnya

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Bercadar dan Suaminya yang Rekam Hal Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey Bandung, Ada 4 Video

dan

Ternyata Suami Jahat! Video Wanita Bercadar Tak Senonoh di Ciwidey Dijual Suami Tanpa Beritahu Istri

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas