5 Fakta Video Syur Wanita Muda di Kebun Teh Ciwidey: Direkam Suami hingga Dijual lewat Medsos
Berikut fakta-fakta video syur wanita muda di kebun teh Ciwidey. Video direkam suami dan dijual ke media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri. Berikut fakta-fakta kasusnya.
DM baru mengetahui videonya tersebar di media sosial akhir-akhir ini.
"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," kata Kusworo.
Baca juga: Pria 41 Tahun di Makassar Lecehkan Anak SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
5. Polisi beri peringatan
Kusworo kemudian memberikan peringatan agar masyarakat tidak menyebarkan video syur tersebut.
Membagikan video tak senonoh ke media sosial bisa terkena hukuman.
Penyebar video bisa dijerat Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.
"Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat mem-viralkan, padahal itu pelanggaran hukum," tandas Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)