Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Kolase Tribunnews.com
Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun, Selasa (23/5/2023).

Ferry Irawa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.

Boedi mengatakan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Baca juga: Venna Melinda Pantau Sidang Ferry Irawan dari Jakarta, Tak Perlu Selalu Hadiri Sidang di Kediri

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas