Tiga Napi di Riau Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
Tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau edarkan narkoba di balik jeruji besi.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau edarkan narkoba di balik jeruji besi.
Tiga napi tersebut yakni Norman, Robbi Cahyadi, dan Rudi Hartono Solin.
Aksi ketiganya dibongkar oleh tim Ditres Narkoba Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman 1 kg narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Informasi yang diterima, barang haram dibawa oleh seorang pria.
Pelaku terdeteksi membawa tas dan akan melintas di Jalan Lintas Lipat Kain. Petugas memantau jalan tersebut sehingga terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diketahui, masuk ke toko pakaian dan sandal.
Baca juga: Lacak dan Putus Rantai Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Tes Urine Warga Binaan
"Ciri-cirinya pas, pria berinisial RC (Ramzi Candra) itu tengah membeli sandal untuk berangkat ke Sumsel," sebut Nandang, saat ekspos kasus, Selasa (23/5/2023).
Petugas diungkapkan Nandang, menggeledah sepeda motor yang dibawa Ramzi Candra.
Hasilnya, ditemukan tas di bawah jok motor. Isinya merupakan serpihan berbentuk kristal yang ternyata adalah narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi Ramzi mengaku mendapatkan perintah dan upah jutaan rupiah dari seorang narapidana bernama Norman.
Tim langsung bergerak ke Lapas Pekanbaru dan berhasil mengamankan Norman.
Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat
Terungkap dalam hal ini, napi Norman mendapatkan tawaran mencari kurir dari narapidana lainnya, Robbi Cahyadi.
Selanjutnya, narapidana Robbi mengaku mendapatkan tawaran dari napi lainnya, Rudi Hartono Solin.
"Ketiga narapidana ini sudah dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," beber Nandang.
Sementara itu, seorang oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, juga ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dia adalah pria bernama Irwan Suparta Anud (34). Dalam memesan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg, Irwan bekerjasama dengan narapidana, Irwan Syahputra (36).
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bobroknya Sistem Pemasyarakatan di Riau, Selain Oknum Sipir Ada Napi yang Terlibat Peredaran Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.