Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Lecehkan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua oknum pimpinan ponpes di Lombok diduga lakukan pelecehan ke santriwati yang masih di bawah umur. Keduanya terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Lecehkan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023). Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua oknum pimpinan ponpes telah ditangkap, keduanya diduga melecehkan santriwati yang masih di bawah umur.

Pelaku yang berinisial LMI menjabat sebagai ketua yayasan ponpes dan telah diamankan Polres Lombok Timur, Kamis (4/5/2023).

Satu pelaku lain, HSN merupakan pimpinan ponpes ditangkap pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Perkosa Santriwati, Perdayai Korban Sebut Hubungan Itu Direstui Nabi

Kini, keduanya telah dibawa ke Polda NTB untuk ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan kedua oknum pimpinan ponpes melakukan aksi pelecehan seksual dengan cara membujuk korban.

Berita Rekomendasi

"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," jelasnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Hingga kini total ada 3 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku LMI melecehkan 2 santriwati, sedangkan HSN melecehkan 1 santriwati.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan. Kedua oknun pimpinan ponpes di Lombok terancam hukuman 15 tahun penjara karena melecehkan santriwati. (Yonhap News)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan.

Menurutnya tidak ada keterlibatan ustazah yang sebelumnya dikabarkan sebagai perantara antara pelaku dan korban.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Dua Kali Sumpah Pocong

Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan para korban telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas