Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta
Uang tersebut diserahkan kepada anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNN) Kabupaten Pasaman Barat
Editor: Erik S
Setelah uang diberikan, A merasa sudah aman sampai kakaknya menanyakan kasus itu pada April lalu.
"Saya terkejut karena berdasarkan informasi dari kakak saya yang juga seorang wartawan itu ternyata suami saya masih dikenai pasal pengedar," kata A.
Setelah itu, kata A, datang dua orang staf BNNK Pasaman Barat ke rumahnya mengantarkan uang Rp 15 juta itu.
"Saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena kakak saya wartawan menanyakan kasus itu, saya tidak tahu," kata A.
Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat
A mengaku memiliki video dan rekaman percakapan antara dirinya dengan staf BNNK Pasaman Barat itu.
"Saya punya bukti video dan rekamannya," kata A.
Penjelasan BNNP Sumatera Barat
Dilansir dari Antara, Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Irwan Effenry Am.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.
Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon
Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Y masih berjalan.
Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum BNN Diduga Peras Keluarga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ubah Pasal Biar Hukuman Ringan