Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).  

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023). 

Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim terhadap perkara yang sedang ia jalani.

Baca juga: Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Seperti diketahui, Mantan Rektor Unila, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap PMB Unila.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Selanjutnya, ketiga mantan pejabat Unila itu kemudian digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang sebelum menjalani sidang putusan.

Baca juga: Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila


Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Mantan Rektor Unila Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Karomani Minta Doa

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas