Napi Teroris AA Bebas Murni dari Lapas Tulungagung Setelah Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.
Pria berambut gondrong itu keluar dari bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Di belakangnya, tampak anggota dari unsur kepolisian dan TNI ikut mengawal.
Sementara di halaman luar lapas, sejumlah orang tampak sedang menunggu pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Bekerja di Pabrik Roti
Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.
"Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun," terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.
A adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.
AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.
Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.
"Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun," sambung R Budiman Priatna Kusumah.
Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.
Baca juga: Pengejaran Kelompok Teroris di Poso Usai, Warga Mulai Berani Berkebun Lagi
Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.
Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.
"Kesehariannya dia ibadah, ngaji dan menghafal Alquran. Setiap minggu dia lapor ke orang yang diteleponnya, sudah menghafal berapa ayat," ungkap Budiman.
Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.
Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.
Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.
Dua Napi Teroris
Sebelumnya, Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.
Selain AA, napiter lain adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.
AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.
Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.
Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.
Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Belum Terima NKRI dan Tolak Program Deradikalisasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.