Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Lampung Jadi Tersangka

Korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut dipukul pipi dan kepala.

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Lampung Jadi Tersangka
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan - Polisi menetapkan ibu dan anak, SA (35) dan SD (64) alias Oma, sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polisi menetapkan ibu dan anak, SA (35) dan SD (64) alias Oma, sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Keduanya menjadi pesakitan karena menganiaya DL (24) dan DR (14).

Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Dennis, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah SD yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung.

Lebih lanjut, Dennis menjelaskan DL dan DR bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti dipukul pipi, kepala dan ditendang.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT.

Baca juga: Mengapa PRT Asal Indonesia Sering Menerima Kekerasan dari Majikan di Malaysia?

Berita Rekomendasi

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" Ucap Kompol Dennis.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.

Misalnya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

Baca juga: Puan Maharani Diminta Berdialog dengan Pekerja Rumah Tangga, Nasib PRT Disebut Sudah Darurat

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak," kata Dennis. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu dan Anak Berstatus ASN Aniaya ART di Bandar Lampung, Kini di Bui Polresta Balam Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas