Punya Majikan ASN di Lampung, Seorang ART Mengaku Dianiaya, Disuruh Mengepel Lantai Tanpa Busana
Tak tahan, DI bersama temannya sesama ART berinisial DA kabur dari rumah majikan. Ia kemudian lapor polisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) berinisial DI jadi korban penganiayaan selama bekerja dengan seorang majikan yang berprofesi aparatur sipil negara (ASN) di Lampung.
Bukan hanya DI, tapi ada tiga ART lain yang mengalami nasib serupa.
Pertama kali bekerja pada Februari 2023, DI sudah mengendus sifat asli majikannya yang seorang ASN tersebut.
Mulanya, ia yang mestinya hanya mengasuh anak, disuruh melakukan pekerjaan lain yang bukan bagiannya.
Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan
Beberapa hari kemudian, perlakuan kasar majikannya mulai terlihat.
Ia dipukul di bagian kepala, ditampar, bahkan diinjak di bagian mata. Dada dan punggungnya tak luput dari tendangan sang majikan.
Ada satu hal yang membuatnya makin trauma bekerja di situ, yakni saat sang majikan menyuruhnya mengepel lantai tanpa busana.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," aku DI.
Ia disuruh majikannya demikian hanya karena kesalahan kecil.
"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," lanjut DI.
DI kemudian disalahkan hingga dituduh belum menyapu dan mengepel.
Majikan kembali menyuruh DI menyapu dan mengepel tanpa pakaian sehelai pun di tubuhnya.
Perlakuan yang sama juga dialami oleh teman-temannya sesama ART.
Bahkan mereka takut kabur karena ancaman video telanjang mereka disebarluaskan oleh sang majikan.
Tak tahan, DI bersama temannya sesama ART berinisial DA kabur dari rumah majikan.
"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok."
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap DI.
Ia kemudian melaporkan majikannya ke pihak berwajib.
Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.
Saat ini, DI sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.
Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.
Majikan diperiksa
Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) dini hari.
"Penganiaya ART masih kami periksa dan semalam kami hadirkan kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi Tribun Lampung.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap majikan, tapi korban juga telah diperiksa.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan penganiayaan ini (yang dilakukan majikan kepada ART)," ucap Kompol Dennis.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Bandar Lampung Periksa Majikan Diduga Aniaya ART