Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban
Suyono (50) pelaku mutilasi di Solo mengaku takut ketahuan hingga memotong dan memutilasi tubuh korban.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Suyono (50) pelaku mutilasi seorang pria di Solo berhasil ditangkap polisi.
Suyono berhasil diamankan oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo pada 28 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo Selasa (30/5/2023), pelaku mutilasi mengungkapkan alasan dirinya memutilasi korban.
Pelaku mengaku sebelumnya tidak ada niatan untuk memutilasi korban.
Kemudian, saat hendak membawa korban tersebut ia merasa keberatan.
Baca juga: Terungkap Alasan Suyono Mutilasi Tubuh Rohmadi, Tersangka Pinjam Pisau Potong dari Pedagang Sate
Pada akhirnya pelaku memotong jasad korban tersebut.
"Saya tidak punya pemikiran memotong. Saya pas keluar itu sulit karena berat," ungkap Suyono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Ia pun menyebut dirinya saat hendak memotong korban merasa takut dan gemetar.
Pelaku juga mengaku bahwa sebelumnya ia tak pernah melakukan hal tersebut.
Karena pelaku takut ketahuan, dirinya pun langsung memotong dan memutilasi tubuh korban.
"Ya karena saya takut ketahuan, terus saya potong," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya kapok dan saya menyesal seumur hidup."
"Saya menyesal dan saya minta maaf kepada bapak-bapak kepolisian serta keluarga korban yang telah saya bunuh," ucapnya.
Terancam Hukuman Mati
Terkait kejadian tersebut, Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).
Pelaku pun telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.
"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, dikutip dari Tribunsolo.com.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS dan satu pipa besi sepanjang 70 cm.
Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sakit Hati Tak Dipinjami Motor hingga soal Asmara
Pelaku mengungkapkan alasannya terkait aksi pembunuhan tersebut karena sakit hati dan merasa kesal tak dipinjami motor.
Ia pun diketahui juga ingin mengusai motor milik korban.
"Pelaku sakit hati dan merasa kesal kemudian dipukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian."
"Menguasai kendaraan korban berupa kendaraan bermotor," kata Kapolda saat konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Kapolda juga menuturkan, ada motif asmara dibalik pembunuhan keji itu.
"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."
"Motif asmara itu korbannya sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar tidak mau jadi dua kali sakit hati dia," ujar Kapolda.
(Tribunnews.com/Ifan/Milani Resti Dilanggi) (Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)