Polisi Gelar Razia di Lapas Lhoksukon Aceh Utara, 20 Napi Positif Narkoba dan Ditemukan 85 Ponsel
Sejumlah barang terlarang ditemukan dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Selain itu, 20 narapidana positif menggunakan narkoba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
“Bagaimana sabu ini bisa masuk ke lapas? Lalu bagaimana bebasnya masuk ponsel ke dalam lapas, nanti akan kita selidiki,” sambungnya.
Para narapidana yang positif menggunakan sabu mengaku baru mengkonsumsinya akhir-akhir ini.
Ia belum dapat menyimpulkan 20 narapidana tersebut merupakan pengguna atau pengedar sabu dari tahanan.
"Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari kebelakang telah memakai narkoba, ini akan kita dalami lebih lanjut," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pasutri Selipkan Sabu dan Selundupkan ke Lapas Pemuda Madiun, Keanehan Paket Terendus Petugas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengaku kecolongan dengan temuan sejumlah barang terlarang di dalam lapas.
Ia berterima kasih ke Kapolres Aceh Utara dan jajarannya yang telah melakukan razia.
“Anggota kita dalam satu bulan juga empat kali melakukan razia, ini rutin kita laksanakan, kadang saya yang pimpin,” ucapnya.
Meski razia sudah sering dilakukan, tapi barang terlarang dapat bebas masuk ke dalam lapas.
Atas temuan ini, Yusnaidi akan meminta petugas untuk lebih memperketat penjagaaan.
“Dengan kejadian seperti ini ke depan kita akan berupaya maksimal,” bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Jafaruddin) (Kompas.com/Masriadi)