Update Remaja Dirudapaksa 11 Pria: Polisi yang Diduga Terlibat Belum Jadi Tersangka, Kondisi Korban
Berikut update terbaru soal kasus remaja 16 tahun di Parimo yang dirudapaksa 11 pria termasuk kades, guru, dan oknum polisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RI oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih bergulir.
Diketahui, dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala desa, guru, dan oknum polisi.
Oknum polisi yang diduga terlibat dalam rudapaksa tersebut diketahui berinisial HST.
Hingga saat ini, oknum polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Terjadi Sejak 2022, Pelaku di Antaranya Polisi, Guru, dan Kades
Yudy mengatakan, pihaknya tak mau buru-buru untuk melakukan penahanan.
Pasalnya untuk proses penahanan ada Standard Operating Procedur (SOP) tersendiri.
"Hal ini dilakukan biar jelas, misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Ataupun petunjuk lain."
"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati-hati."
"Untuk menahan orang itu kan ada SOP," tandas Yudy.
Sementara itu, polisi kembali menangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap RI.
Melansir TribunPalu.com, pelaku diketahui berinisial F alias FL.
Ia ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023).
"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," terang Yudy, Rabu.
Dengan penangkapan ini, total pelaku yang sudah diamankan polisi yakni 11 orang.
Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi
Terpisah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah, Salma Masri mengungkapkan kondisi terkini korban rudapaksa.
Salma mengungkapkan, korban saat ini dalam kondisi masih sangat terguncang.
RI kini menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Palu.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," terangnya, Rabu.
"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," imbuhnya.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana, memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Diberitakan Kompas.com, kasus ini terbongkar setelah korban yang didampingi ibunya melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 1 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudy, Senin (29/5/2023).
Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan yang berada di Parigi.

Diketahui, korban bekerja sebagai tukang masak di tempat tersebut.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming uang, baju hingga handphone.
"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu."
"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon seluler," ungkapnya.
Tak hanya itu, pada kejadian di tahun 2022, korban juga dipaksa menggunakan sabu oleh pelaku.
Setelah korban dalam kondisi terpengaruh narkoba, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Saat diinterogasi, pelaku tak hanya melakukan sekali, melainkan berulang kali.
Aksi bejat itu dilakukan oleh para pelaku di tempat berbeda, dari penginapan hingga di dalam mobil.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rina Ayu, TribunPalu.com/Rian Afdhal, Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.