Sosok Aep Saepudin, Guru Ngaji di Garut Pelaku Pencabulan 17 Murid Laki-laki, Diduga Ustaz Abal-abal
Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan guru ngaji di Garut. Sebanyak 17 murid laki-laki menjadi korban. Tersangka kini telah ditahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang guru ngaji di Garut, Jawa Barat bernama Aep Saepudin (50) sebagai tersangka kasus pencabulan 17 murid laki-laki.
Tersangka mencabuli para korban yang masih di bawah umur di rumahnya dengan modus membuka jasa privat mengaji.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan tersangka mengaku memiliki penyimpangan seksual karena pernah menjadi korban pencabulan di masa lalu.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi history dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Guru Ngaji, Ini Kata Bupati Sleman
Aep Saepudin tinggal seorang diri di rumahnya dan membuka privat mengaji sejak tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pencabulan dilakukan Aep Saepudin sejak bulan lalu.
Para korban yang merupakan murid tersangka berusia sekitar 8 tahun hingga 12 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah ada korban yang melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tua.
Orang tua korban kemudian mengumpulkan orang tua murid lain dan terungkap jumlah korban mencapai 17 anak.
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," sambungnya.
Jajaran Polres Garut kemudian melakukan penangkapan terhadap Aep Saepudin di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Murid Dihajar Warga, Pelaku Sempat Nikahi Seorang Korbannya
AKP Deni belum dapat menyimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka karena hasil visum dari rumah sakit belum keluar.
"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menjelaskan tersangka tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.
Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.
Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.
Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)