Fakta Aep Saepudin, Oknum Guru Ngaji di Garut yang Cabuli 17 Anak Laki-laki, Tinggal Seorang Diri
Berikut fakta-fakta soal Aep Saepudin yang menjadi tersangka pencabulan muridnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Aep Saepudin (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap belasan muridnya.
Korban pencabulan Aep Saepudin berjumlah 17 orang yang semuanya merupakan bocah laki-laki berusia 8-12 tahun.
Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan membujuk para korban untuk memuaskan hasratnya.
Selain itu, pelaku memberikan ancaman agar aksinya itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengadu kepada orang tuanya.
Sejumlah orang tua korban lalu menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya mengaji di tempat Aep Saepudin.
"Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh tersangka," kata Deni di Polres Garut, Kamis (1/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-Laki, Pengakuan Lengkap Pelaku hingga Tanggapan MUI
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabulnya dengan meraba-raba bagian sensitif korban.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta soal Aep Saepudin yang menjadi tersangka pencabulan muridnya:
1. Tinggal Seorang Diri
Aep Saepudin merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penasihat hukum tersangka, Sony Sonjaya, mengungkapkan Aep Saepudin tinggal seorang diri sejak setahun yang lalu.
Sebab, istri dan kedua anaknya telah meninggal dunia.
"Kedua anak dan istrinya meninggal dunia."
"Meninggalnya dalam waktu yang berdekatan."
"Jadi Aep ini sejak saat itu hidup sendiri," ungkapnya kepada TribunJabar.id, Kamis.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-laki, Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil
2. Sudah Akui Perbuatannya
Sony Sonjaya mengungkapkan, setelah diamankan polisi, Aep Saepudin sempat bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan keji terhadap para muridnya.
"Dari awal memang dia berbelit, tapi akhirnya mengakui," kata Sony.
3. Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Aep Saepudin mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," jelas AKP Deni Nurcahyadi, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Sosok Aep Saepudin, Guru Ngaji di Garut Pelaku Pencabulan 17 Murid Laki-laki, Diduga Ustaz Abal-abal
4. Disebut Ustaz Abal-abal
Aep Saepudin membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.
Ia sudah menjadi guru ngaji sejak 2022.
Sementara, Aep Saepudin melakukan perbuatan kejinya sejak satu bulan yang lalu.
Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, menyebut tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuannya sebagai seorang guru ngaji.
Hal itu diketahui saat KH Sirojul Munir melakukan komunikasi dengan tersangka di Polres Garut.
Dirinya pun menyimpulkan, tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah belajar di pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," kata dia.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Masih dari TribunJabar.id, atas perbuatannya, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sebagai informasi, perbuatan keji Aep Saepudin tersebut terungkap dari laporan seorang korban kepada orang tuanya.
Saat itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.
Setelah ada pertemuan oleh para orang tua korban, diketahui bahwa terdapat korban lain.
Baca juga: Lecehkan Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji di Bandung Mengaku Khilaf Karena Menderita Hernia
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan Aep Saepudin sebagai tersangka.
Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah tersangka melakukan sodomi terhadap para korban atau tidak.
Penyidik juga tengah menunggu hasil visum para korban.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)