Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya
Guru ngaji di Garut ditetapkan sebgai tersangka pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor ke orang tuanya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Garut, Jawa Barat bernama Aep Saepudin (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 17 murid laki-laki.
Aksi pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak bulan lalu di rumahnya yang terletak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Para korban merupakan murid yang datang ke rumahnya untuk belajar mengaji.
Tersangka sudah mengajar mengaji di rumahnya sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke orang tua.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-Laki, Pengakuan Lengkap Pelaku hingga Tanggapan MUI
Orang tua korban kemudian mengumpulkan orang tua murid lain dan terungkap jumlah korban mencapai 17 anak.
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para korban pencabulan masih berusian 8 tahun hingga 12 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka membujuk para korban dan mengancam akan memberi hukuman jika melapor.
"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," imbuhnya.
Sejak tahun lalu tersangka tinggal seorang diri di rumah karena istri dan anaknya telah meninggal.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan di Wonogiri jadi Penyidikan
Ketika ditangkap, tersangka sempat membantah telah mencabuli murid-muridnya.
Namun setelah pemeriksaan intensif tersangka mengakui semua perbuatannya.
AKP Deni Nurcahyadi mengatakan tersangka mengaku memiliki penyimpangan seksual karena pernah menjadi korban pencabulan di masa lalu.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi history dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AKP Deni belum dapat menyimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka karena hasil visum dari rumah sakit belum keluar.
"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Guru Ngaji, Ini Kata Bupati Sleman
Diduga Ustaz Abal-abal
Sementara itu, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menjelaskan tersangka tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.
Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.
Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.
Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)