Kronologi Bacaleg Gerindra Sragen Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap saat Edarkan Sabu
Bacaleg Gerindra ditangkap Polres Sragen karena terlibat kasus narkoba. Pelaku merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sragen mengamankan Yakub Hermawan Alias Yakub (31) dan Eko Rusiyanto (46) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
Terungkap, Eko Rusiyanto merupakan salah satu Bacaleg Gerindra Sragen.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum membenarkan ada bacalegnya yang tertangkap Polisi mengedarkan sabu.
Bacaleg bernama Eko Rusiyanto itu merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen.
Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," singkat Wahyu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, membenarkan penangkapan ini.
"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Tini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).
Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah di lakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Tini.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Kasus Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.
Satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis shabu berada di saku switer bagian depan serta HP merek OPPO hitam pelaku Yakub.
"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu dengan maksud membeli barang tersebut karena ketitipan barang milik LIS," ucap Tini.
Setelah ditangkap, selanjutnya Yakub diminta untuk menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto, pada hari Senin (5/6/2023).
Polisi kemudian menuju rumah Eko di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya pelaku Eko ditangkap dan mengakui bahwa benar barang yang dibawa pelaku Yakub berasal dari pelaku Eko.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku Eko dan ditemukan satu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.
Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Tini.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Bacaleg Gerindra Sragen Tertangkap Edarkan Sabu-sabu, Kini Ditahan Polisi