Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eko Rusiyanto, Bacaleg Gerindra Sragen Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terdaftar di Dapil III

Terungkap sosok Baceleg Gerindra Sragen yang terlibat kasus narkoba. Pelaku merupakan kader baru dan terdaftar sebagai Bacaleg Dapil III.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Eko Rusiyanto, Bacaleg Gerindra Sragen Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terdaftar di Dapil III
Net
Ilustrasi diborgol. Bacaleg Gerindra Sragen terlibat kasus narkoba. Polisi geledah rumah pelaku dan temukan narkoba jenis sabu dan alat hisap. 

TRIBUNNEWS.COM - Satnarkoba Polres Sragen menangkap dua pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (5/6/2023) malam.

Pelaku yang diamankan bernama Eko Rusiyanto (46) dan Yakub Hermawan (31).

Eko Rusiyanto menjadi sorotan dalam kasus ini karena statusnya sebagai Bacaleg Gerindra Sragen.

Ia telah mendaftarkan diri ke KPU Sragen untuk maju Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Dapil III.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum menyatakan Eko Rusiyanto yang ditangkap polisi merupakan kader Gerindra.

Baca juga: Polisi Tangkap 33 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bogor

Tapi, status Eko Rusiyanto merupakan kader baru di Gerindra Sragen.

"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," ungkapnya, Rabu (7/6/2022), dikutip TribunSolo.com.

Berita Rekomendasi

Wahyu Dwi Setyaningrum mengatakan partainya tidak khawatir dengan penangkapan ini karena pelaku merupakan kader baru.

"Kami tidak khawatir kasus ini mempengaruhi elektabilitas kader kami yang lain, pasalnya di merupakan kader baru di Partai Gerindra," terangnya.

Partai Gerindra segera menindaklanjuti kasus ini, bahkan akan mengganti Eko Rusiyanto dalam Pileg 2024.

"Kalau dia terbukti bersalah, kita tidak loloskan dan segera diganti," tandasnya.

Sementara itu, Ketua komisioner KPU Sragen, Minarso menjelaskan nama Eko Rusiyanto sampai saat ini masih terdaftar sebagai salah satu Bacaleg dari Gerindra.

Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi

Pihak KPU akan mencoret namanya setelah ada hasil putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Nah jika ada Bacaleg yang terjerat kasus kriminal menunggu hasil putusan hakim karena hari ini, sampai 23 Juni, baru proses verifikasi administrasinya Bacaleg," ujarnya, masih dari TribunSolo.com.

Namun, partai yang mengusung punya kewenangan untuk menggantinya dengan kandidat lain.

"KPU Sragen belum bisa berbuat apa-apa, namun apabila parpol yang bersangkutan akan mengganti Bacaleg tersebut bisa-bisa saja namun itu ursan parpol," jelasnya.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.

"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Awalnya, petugas mendapat laporan adanya pria yang diduga memiliki narkoba.

Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku

Petugas kemudian melakukan pengecekan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," lanjutnya.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Yakub Hermawan, kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti yang didapatkan berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap narkoba yang dimiliki Yakub berasal dari Eko Rusiyanto.

"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu," tuturnya, dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Kakek di Bogor Ditangkap karena Beli Obat Tanpa Resep, Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Petugas kepolisian meminta Yakub menunjukkan rumah Eko Rusiyanto yang terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Setiba di rumah Eko, proses penangkapan dan penggeledahan kembali dilakukan.

Dari tangan Eko, petugas mendapatkan atu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.

"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedau pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas