Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah TPPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan Layanan Penerbitan Paspor dan Perlintasan

kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memaksimalkan pengawasan baik dalam layanan penerbitan Paspor maupun dalam Perlintasan Perjalanan Luar Negeri

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cegah TPPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan Layanan Penerbitan Paspor dan Perlintasan
HO
Dalam rangka pencegahan TPPO dan penyalahgunaan dokumen perjalanan luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berupaya memaksimalkan pengawasan baik dalam layanan penerbitan Paspor maupun dalam Perlintasan Perjalanan luar negeri. 

Laporan  Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Sepanjang Januari 2022 hingga 31 mei 2023, kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tercatat sudah 245 permohonan paspor yang dilakukan penundaan dan/atau penolakan.

Hal ini dilakukan oleh petugas imigrasi kelas II TPI Entikong sebagai bentuk upaya pencegahan, khususnya kepada pemohon yang diduga akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service

"Dalam kurun waktu itu, petugas tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong juga telah melakukan penundaan dan/atau penolakan keberangkatan sejumlah 131 orang yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Sam Fernando, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Dikatakannya, kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berupaya memaksimalkan pengawasan baik dalam layanan penerbitan Paspor maupun dalam Perlintasan Perjalanan luar negeri.

Sejak dikeluarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, begitupun aturan lainnya seperti Peraturan Presiden RI Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia turut serta menjadi anggota dari Gugus tugas Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang ini, yang juga dilaksanakan oleh jajarannya, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam

Dalam layanan penerbitan paspor, petugas juga melakukan wawancara secara mendalam mengenai kebenaran isi dokumen persyaratan maupun maksud dan tujuan dari permohonan paspor, hal ini bertujuan agar nantinya pemohon paspor tidak menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun menjadi PMI Non prosedural.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu petugas juga mengedukasi agar masyarakat tidak mudah tertipu bujuk rayu untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming yang tidak realistis dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa memenuhi perizinan yang ditentukan oleh pemerintah RI," kata Sam Fernando.

Di sisi lain, khususnya dalam perlintasan orang ke luar negeri yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, yang berada pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong, petugas Imigrasi juga memaksimalkan pengawasannya pada setiap perlintasan orang, baik mengenai maksud dan tujuannya ke luar negeri, maupun juga pengawasan melalui system Cegah Tangkal yang ada pada Border Control Management dari Sistem Informasi Keimigrasian.

Tujuan petugas imigrasi Entikong memaksimalkan pengawasan ini tentunya agar masyarakat yang diduga akan menjadi korban TPPO maupun yang diduga menjadi anggota sindikat TPPO dapat dilakukan penundaan maupun penolakan keberangkatan.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Anggotanya Hingga Aparat Pemerintah yang Jadi Beking Sindikat TPPO

"Selain itu juga melalui Border Control Management ini, petugas dapat melakukan pencegahan keberangkatan bagi orang-orang yang telah menjadi tersangka tindak pidana, sesuai laporan dari instansi yang berwenang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, agar orang tersebut tidak dapat pergi ke luar negeri untuk lari dari tanggung jawab pidananya," tutur Sam Fernando.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas