Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol Agung Basuni Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Kompol Agung Basuni diduga berselingkuh dengan istri orang. Ia kini di Patsus oleh Propam Polda Sumut selama 9 hari.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol Agung Basuni Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut
Istimewa via Tribun-Medan.com
Wakapolres Binjai Nonaktif, Kompol Agung Basuni, dan wanita yang disebut-sebut seorang selebgram. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan wanita bernama Luki Sundari masih dalam proses pemeriksaan.

Mantan Wakapolres Binjai itu diduga berselingkuh dengan wanita yang masih berstatus istri orang.

Kini, Kompol Agung Basuni ditahan di penjara atau ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, mantan Kasat Lantas Polres Serdangbedagai itu sudah dikurung selama 9 hari.

Dudung menjelaskan, masa penempatan khusus terhadap Agung Basuni maksimal selama 30 hari. Namun bisa juga hanya dipatsus selama 10 hingga 15 hari.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Wakapolres Binjai, Pelapor Dilaporkan Balik

"Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah 9 hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," kata Kombes Dudung, Jumat (9/6/2023).

Terkait jadwal sidang, Propam belum bisa memastikan.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari, istri dari pria bernama Joni masih berlangsung.

Nantinya, usai pemeriksaan rampung, maka berkas harus ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Setelah itu barulah sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung dilakukan.

"Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tandatangan pak Kapolda baru nanti sidang." ucapnya.

Sebelumnya, Wakapolres Binjai Kompol Agung Bahuni dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 karena diduga berzina dengan istri orang bernama Luki Sundari.

Baca juga: Pelapor Wakapolres Binjai Terkait Perselingkuhan Kini Dilaporkan ke Polisi: Buat Gaduh di Masyarakat

Joni, suami diduga selingkuhan Agung Basuni mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai.

Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19.

Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.

Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.

"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya." ungkapnya.

Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April lalu.

Baca juga: Usai Diduga Selingkuh, Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Sudah Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai

Awalnya, dia menemukan handphone khusus istrinya untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.

Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.

"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada." ujarnya.

Belakangan, laporan Joni dicabut dan dia membuat pernyataan kalau dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kompol Agung Basuni Dipatsuskan, Buntut Dugaan Zinahi Istri Orang, Kabid Propam: Maksimal 30 Hari

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas