Polisi Masih Cari Keberadaan Bripka Andry Usai Jadi DPO soal Kasus Setor ke Atasan
Polda Riau hingga kini masih mencari keberadaan Bripka Andry Darmairawan, anggota Brimob Polda Riau yang dikabarkan menghilangkan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau hingga kini masih mencari keberadaan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang dikabarkan menghilangkan.
Bripka Andry saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah hampir 2 bulan meninggalkan tugas atau desersi pasca viral memberikan setoran ke atasannya, Kompol Petrus H Simamora.
"Bid Propam ini masih dalam melakukan pencarian, belum tahu keberadaannya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Oleh karenanya, Nandang menyebut, pihaknya juga belum bisa memintai keterangan dari Bripka Andry soal kasus dugaan setoran tersebut.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Belakangan, Kompol Petrus H Simamora dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus setoran senilai Rp650 juta ke pimpinan yang diviralkan Bripka Andry Darmairawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut Kompol Petrus dipatsus bersama tujuh anggota Brimob Polda Riau sejak Kamis (8/6/2023).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Buntut Kasus Setoran Rp650 Juta ke Atasan
Nandang menyebut Kompol Petrus dipatsus lantaran pelanggaran kode etik soal menyalahgunakan wewenang dalam bertugas sebagai Danyon.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," ucapnya.