Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka

Balita di Samarinda diduga meminum air putih bercampur sabu di rumah tetangganya. Kini polisi telah menetapkan tetangga berinisial TR jadi tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka
YouTube KompasTV
N, balita berusia tiga tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu setelah diberi minum tetangganya. Kini tetangganya yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita di Samarinda Utara, Kalimantan Timur berinisial N diduga meminum air yang bercampur sabu-sabu di rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga anaknya tak mau tidur dan makan hingga dua hari berturut-turut.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur telah melakukan tes urine terhadap balita tersebut di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Rabu (7/6/2023) sore.

Hasil tes menyatakan balita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.

Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.

TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas