Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka
Balita di Samarinda diduga meminum air putih bercampur sabu di rumah tetangganya. Kini polisi telah menetapkan tetangga berinisial TR jadi tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita di Samarinda Utara, Kalimantan Timur berinisial N diduga meminum air yang bercampur sabu-sabu di rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga anaknya tak mau tidur dan makan hingga dua hari berturut-turut.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur telah melakukan tes urine terhadap balita tersebut di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Rabu (7/6/2023) sore.
Hasil tes menyatakan balita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.
TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.
Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.
Kuasa Hukum dari Tim TRC PPA Kaltim, Dyah Lestari mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Jumat (9/6/2023) malam.
Ibu korban telah membuat laporan resmi ke Mapolresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," terangnya.
Sebelumnya, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingan di media sosial.
Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah TR pada Selasa (6/6/2023) sore untuk bercengkerama.
Baca juga: Balita di Sidoarjo Tewas Dianiaya Orang Tua Asuh, Ibu Kandung Korban Tak Berniat Menelantarkan
Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.
Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke TR.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelasnya.
Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajaknya berbicara," tuturnya.
Perilaku aneh itu berlanjut hingga malam esok harinya.
Ibu korban kemudian mencurigai air yang diminum saat bertamu ke rumah TR bercampur narkoba.
"Apalagi isu yang beredar di lingkungan mereka, tetangganya itu (seorang perempuan) diduga menggunakan narkoba," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia)