Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Masih Dalami Keterlibatan Polisi di Lampung yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO

Propam Polri dan Polda Lampung masih mendalami rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Propam Masih Dalami Keterlibatan Polisi di Lampung yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
Dokumen Polda Lampung
24 orang yang diduga akan menjadi korban perdagangan orang ke Timur Tengah di Lampung berhasil diselamatkan Polda Lampung, Rabu (7/6/2023). Propam Polri dan Polda Lampung masih mendalami rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri dan Polda Lampung masih mendalami soal rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan perwira yang diketahui berinisial AKBP L soal rumahnya jadi lokasi kejahatan.

"Bidang Propam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri apakah ada keterlibatannya atau tidak," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, ia memastikan apabila nantinya memang ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, yang bersangkutan akan langsung ditindak tegas.

"Kami pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan kasus ini berawal dari masyarakat yang curiga dengan sebuah rumah yang dijadikan penampungan orang.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Satgas Ungkap Modus Pelaku TPPO: Dipekerjakan Jadi ART hingga PSK

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan sejumlah orang yang mengaku hendak dikirim ke Timur Tengah di lokasi.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA," tukasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Helmy bahkan menyebut rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.


"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.

"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas