VIRAL Bule Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Sempat Dikejar Polisi dan Begini Endingnya
AKP I Ketut Sukadi mengatakan, sebelum dilakukan penilangan, sebenarnya angkot itu terlebih dahulu viral di media sosial karena dikendarai bule
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Honey Dharma Putri W
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, seorang warga negara AS berinisial JBM ditilang polisi, Senin (12/6/2023).
Penilangan terjadi ketika anggota Polresta Denpasar sedang melakukan tugas mengatur llu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, sebelum dilakukan penilangan, sebenarnya angkot itu terlebih dahulu viral di media sosial karena dikendarai bule.
Saat itulah para petugas melihat angkot tersebut.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
Baca juga: Nissan dan The Apurva Kempinski Komitmen Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali
“Setibanya di Simpang Dewa Ruci personil kehilangan jejak, selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personil ada yang mengarah menunju Sanggaran / Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura / arah Bundaran Patung Kuda,” papar Sukadi.
Barulah saat tiba di Selatan Patung Tahura, mobil angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.
“Polisi lalu mengecek kendaraan angkot tersebut ,setelah dicocokan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA,” ungkapnya.
Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat- surat termasuk identitas pengemudi.
Saat dintrogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.
“ WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” jelas Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280(1),281(1) dan 288(1).
Yang mana mobil tersebut diamankan dikarenakan SIM A umum tidak dimiliki oleh bule sedangkan SIM A dan C yang ada.
Karena tak sesuai dengan peruntukan maka bule tersebut terpaksa ditilang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral WNA AS Ditilang Karena Jadi Sopir Angkot di Bali, Akui Mobil Hasil Meminjam Milik Teman