Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba ke balita. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Keduanya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah menggunakan botol air putih yang dijadikan bong.
Baca juga: Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong, Kemenkes Bantu Rehabilitasi
Sehari setelah keduanya mengkonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.
Keduanya merupakan rekan kerja di warung makan yang terletak di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa saat kemudian korban menghampiri ibunya untuk meminta minum.
Lantaran letak rumah yang jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," imbuhnya.
Baca juga: Update Kondisi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Sudah Makan, Tidur, Emosi Sempat Tak Terkontrol
Dalam proses pemeriksaan, TR mengaku baru beberapa kali mamakai sabu setelah diberi oleh R.
"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," sambungnya.
R sudah diamankan dan kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Alat bukti yang kita amankan yaitu bong yang dia simpan. Saat ini R dipastikan positif narkoba. Kalau hasil tes urine TR masih kita tunggu," tuturnya.
Korban akan Direhabilitasi
Kondisi balita N semakin membaik seusai meminum air putih yang bercampur sabu.