Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba ke balita. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya. Tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba terancam 10 tahun penjara. 

Balita berusia tiga tahun tersebut telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jajarannya besarta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Samarinda telah mengunjungi balita N.

Ia menjelaskan N akan segera direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda guna asesmen.

Sementara tetangga korban yang berinisial TR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan air minum bercampur sabu kepada korban.

Kabid Perlindungan Khsus Anak DP2A Samarinda, Syahidin Ahmad mengungkapkan korban akan mendapat pendampingan psikologi.

Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda yang Sempat Minum Air Bercampur Narkoba Jadi Agresif dan Pemarah

Ibu korban juga akan mendapatkan pendampingan psikis untuk menguatkan mentalnya.

"Karena biasa anaknya korban, ibunya ikut stress. Jadi sepaket yah pendampingannya."

Berita Rekomendasi

"Tapi tunggu anak ini pulih dulu. Cuma yang pasti sudah kita jadwalkan," ujarnya.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kata Ibu Korban

Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.

Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.

Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan

Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.

Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas