Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba ke balita. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Balita berusia tiga tahun tersebut telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jajarannya besarta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Samarinda telah mengunjungi balita N.
Ia menjelaskan N akan segera direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda guna asesmen.
Sementara tetangga korban yang berinisial TR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan air minum bercampur sabu kepada korban.
Kabid Perlindungan Khsus Anak DP2A Samarinda, Syahidin Ahmad mengungkapkan korban akan mendapat pendampingan psikologi.
Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda yang Sempat Minum Air Bercampur Narkoba Jadi Agresif dan Pemarah
Ibu korban juga akan mendapatkan pendampingan psikis untuk menguatkan mentalnya.
"Karena biasa anaknya korban, ibunya ikut stress. Jadi sepaket yah pendampingannya."
"Tapi tunggu anak ini pulih dulu. Cuma yang pasti sudah kita jadwalkan," ujarnya.
Kata Ibu Korban
Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.
Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.
Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan
Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.
Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.