Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba ke balita. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya. Tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial TR (50) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

TR merupakan wanita yang memberikan air putih bercampur narkoba jenis sabu kepada korban yang berinisial N.

Botol air putih yang diberikan ke korban sempat digunakan TR untuk menghisap sabu dengan rekannya berinisial R.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satresnarkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Baca juga: Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan tiga orang dalam kasus ini yakni TR, R dan J (kekasih TR).

R dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi.

"Meski positif menggunakan narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," tandasnya.

Sedangkan J dibebaskan karena negatif narkoba.

Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam konferesnsi pers, TR hanya tertunduk tanpa mengucapkan satu katapun.

Botol Bekas Bong Sabu

Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.

Keduanya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah menggunakan botol air putih yang dijadikan bong.

Baca juga: Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong, Kemenkes Bantu Rehabilitasi

Sehari setelah keduanya mengkonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.

Keduanya merupakan rekan kerja di warung makan yang terletak di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Beberapa saat kemudian korban menghampiri ibunya untuk meminta minum.

Lantaran letak rumah yang jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.

"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.

"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," imbuhnya.

Baca juga: Update Kondisi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Sudah Makan, Tidur, Emosi Sempat Tak Terkontrol

Dalam proses pemeriksaan, TR mengaku baru beberapa kali mamakai sabu setelah diberi oleh R.

"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," sambungnya.

R sudah diamankan dan kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda.

"Alat bukti yang kita amankan yaitu bong yang dia simpan. Saat ini R dipastikan positif narkoba. Kalau hasil tes urine TR masih kita tunggu," tuturnya.

Korban akan Direhabilitasi

Kondisi balita N semakin membaik seusai meminum air putih yang bercampur sabu.

Balita berusia tiga tahun tersebut telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jajarannya besarta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Samarinda telah mengunjungi balita N.

Ia menjelaskan N akan segera direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda guna asesmen.

Sementara tetangga korban yang berinisial TR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan air minum bercampur sabu kepada korban.

Kabid Perlindungan Khsus Anak DP2A Samarinda, Syahidin Ahmad mengungkapkan korban akan mendapat pendampingan psikologi.

Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda yang Sempat Minum Air Bercampur Narkoba Jadi Agresif dan Pemarah

Ibu korban juga akan mendapatkan pendampingan psikis untuk menguatkan mentalnya.

"Karena biasa anaknya korban, ibunya ikut stress. Jadi sepaket yah pendampingannya."

"Tapi tunggu anak ini pulih dulu. Cuma yang pasti sudah kita jadwalkan," ujarnya.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kata Ibu Korban

Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.

Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.

Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan

Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.

Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.

Ibu korban, Meli mengatakan saat ini anaknya sudah bisa makan, minum dan tidur.

Namun emosi anaknya menjadi tidak terkontrol setelah meminum air putih bercampur narkoba.

Selama menjalani perawatan korban sempat demam.

"Kekhawatirannya karena efek jangka panjangnya, masih kecil banget udah ngerasain hal seperti itu untuk ke depannya semoga dapat jalan keluar kondisi anak saya sekarang ini untuk pemulihan dan penyembuhannya."

"Anak lebih baik di dalam rumah aja, jaman sekarang itu susah mempercayai orang walaupun orang itu kita kenal baik," bebernya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Meli mengasuh anaknya seorang diri karena sudah berpisah dengan sang suami.

Baca juga: Fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga: Kondisi Terkini hingga Pengakuan Pelaku

Ia merupakan warga Balikpapan yang merantau ke Samarinda untuk bekerja.

Hubungannya dengan tersangka yakni rekan kerja di sebuah warung makan.

Efek Penggunaan Sabu

Sementara itu, Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr. Henny Damayanti menjelaskan efek penggunaan sabu dapat membuat kerja otak dan aktivitas tubuh meningkat.

Sabu juga mengakibatkan tubuh menjadi sangat aktif dan mudah berkeringat.

"Penggunaan narkoba jenis apapun dapat mempengaruhi otak dan saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan munculnya permasalahan pada tubuh," ujarnya.

Menurutnya kasus yang dialami balita di Samarinda Utara dapat berdampak terhadap fisik, psikis, maupun interaksi sosial korban.

Dari kasus ini, dr. Henny Damayanti meminta orang tua melakukan pengawasan ketat kepada anak-anaknya dan mempelajari bahaya penggunaan narkoba.

Baca juga: Botol yang Diberikan ke Balita di Samarinda hingga Positif Sabu Diduga Bekas Bong

"Memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial lainnya juga mengurangi faktor risiko terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam keluarga," imbuhnya.

Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingannya di media sosial.

Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) sore, untuk bercengkerama.

Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.

Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke tetangganya berinisial TR.

"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.

Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia/Briandena Silvania Sestiani) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas