WNA asal Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot, Ditilang dan Mobil Disita Polisi
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JBM jadi sopir angkot di Bali.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JBM jadi sopir angkot di Bali.
Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK yang masa berlakunya habis, JBM pun harus ditilang.
JBM ditilang saat sedang mengendarai angkot berwarna biru, lengkap dengan nomor polisi kuning.
Berdasarkan keterangan AKP I Ketut Sukadi selaku Kasi Humas Polresta Denpasar penilangan terjadi ketika anggota Polresta Denpasar sedang melakukan tugas mengatur llu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali.
Yang mana diketahui angkot biru tersebut memang sempat viral di media sosial karena dikendarai oleh WNA.
Saat itulah para petugas melihat angkot tersebut.
Baca juga: Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani lalu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
“Setibanya di Simpang Dewa Ruci personil kehilangan jejak, selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personil ada yang mengarah menunju Sanggaran / Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura / arah Bundaran Patung Kuda,” papar Sukadi.
Selanjutnya, barulah saat tiba di Selatan Patung Tahura, mobil angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.
“Polisi lalu mengecek kendaraan angkot tersebut ,setelah dicocokan dengan mobil angkot yang pernah Viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA,” ungkapnya.
Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat- surat termasuk identitas pengemudi.
Saat dintrogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.
“ WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” jelas Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280(1),281(1) dan 288(1).
Yang mana mobil tersebut diamankan dikarenakan SIM A umum tidak dimiliki oleh bule, sedangkan SIM A dan C yang ada.
Karena tak sesuai dengan peruntukan maka bule tersebut terpaksa ditilang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral WNA AS Ditilang Karena Jadi Sopir Angkot di Bali, Akui Mobil Hasil Meminjam Milik Teman