Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA yang Ngamuk sambil Bawa Pisau di Kawasan Seminyak Akan Dideportasi

Inilah kabar terbaru soal Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ngamuk sambil membawa pisau.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in WNA yang Ngamuk sambil Bawa Pisau di Kawasan Seminyak Akan Dideportasi
Istimewa
WNA yang mengamuk yang diduga di depan La Favela, Jalan Kayu Aya, Siminyak, Badung - Inilah kabar terbaru soal Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ngamuk sambil membawa pisau. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ngamuk sambil membawa pisau.

Aksi WNA ngamuk tersebut terjadi di tengah jalan, tepatnya di depan La Favela, Jl Kayu Aya, Siminyak, Badung, Bali.

WNA bernama Mohamed (31) tersebut pun telah diamankan.

Meski begitu, ia tidak ditahan oleh Polres Badung.

Pihak polres langsung mengarakahkan WNA tersebut ke Imigrasi.

Kabar terbaru, WNA Kanada tersebut akan dideportasi.

Baca juga: WNA di Bali Kembali Berulah, Kini Ngamuk sambil Membawa Senjata Tajam

Seperti diketahui, WNA ditemukan mengamuk dan membawa pisau di depan Nantys Restaurant, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Sabtu (10/6) pukul 03.45 Wita.

Berita Rekomendasi

WNA itu langsung dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara saat video WNA tersebut ramai di media sosial.

Pelaku dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum. Terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, Senin (12/6).

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya, seperti deportasi.

“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata orang nomor satu di Polres Badung itu.
Kabid intel Dakim Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danur Dara yang turut mendampingi Kapolres mengaku bahwa Mohamed merupakan WN Kanada. Izin tinggalnya adalah Kitas investor sejak 2021.

“WNA ini masuk tahun 2021, dalam rangka investasi,” jelasnya.

WNA yang mengamuk yang diduga di depan La Favela, Jalan Kayu Aya, Siminyak, Badung - WNA Kembali Berulah, Ngamuk di Seminyak Badung dengan Membawa Pisau
WNA yang mengamuk yang diduga di depan La Favela, Jalan Kayu Aya, Siminyak, Badung - WNA Kembali Berulah, Ngamuk di Seminyak Badung dengan Membawa Pisau (Istimewa)

Baca juga: WNA Asal Amerika Serikat jadi Sopir Angkat, Ditilang dan Mobil Disita Polisi

Pihaknya mengakui, WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga ditindak sesuai pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.

“Sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pen deportasian,” ujar Gilang.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono SIK mengatakan, WNA tersebut mengamuk dan mengaku membawa pisau untuk mengamankan dirinya dan menakuti warga.

“Jadi WNA ini mabuk, dan mengaku ATM-nya hilang saat berkunjung di salah satu club malam. Sehingga dia marah-marah tidak karuan," kata Kapolres saat melihatkan pelaku di depan awak media, Senin.

Diakui kemarahan WNA tersebut bertambah saat warga dan wisatawan lainnya berusaha menenangkan. Sehingga ia mengambil pisau yang dibawa di bawah jok motornya.

"Dari hasil pemeriksaan, pisau yang dibawa katanya merupakan pisau replika. Namun sampai saat ini barang bukti pisau itu belum kita temukan," jelasnya sembari mengatakan dalam pemeriksaan WNA ini juga mengaku lupa di mana membuang pisau itu, karena mabuk berat.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai tengah mendalami atau memeriksa lebih lanjut Mohamed yang sempat mengamuk di Seminyak dengan menggunakan senjata tajam.

“Setelah diserahterimakan ke Imigrasi akan didalami dulu (apakah ada pelanggaran ke imigrasian),” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin.

Dari data lalu lintas ke imigrasian tercatat, Mohamed masuk tahun lalu melalui Bandara Ngurah Rai dengan visa investor.

“Masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan Vitas C314 atau visa Investor dan izin ke imigrasiannya berakhir 11 Juni 2023,” imbuh Anggiat.

Apakah akan dilakukan Tindakan Administratif Ke imigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap Mohamed? Anggiat mengatakan, jika melihat izin tinggal yang bersangkutan sudah overstay atau melewati batas tinggal di Indonesia kemarin dan belum mengurus perpanjangan, akan di deportasi.

“Iya akan kita deportasi karena kegiatan investasinya tidak jelas. Dan sudah diserahkan ke Imigrasi,” ungkap Anggiat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas