Bule yang Jadi Sopir Angkot di Denpasar Diserahkan ke Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Mell Jared Brendan diserahkan Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Mell adalah bule yang sempat virla karena mengemudikan angkot di Denpasar.
Baca juga: VIRAL Bule Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Sempat Dikejar Polisi dan Begini Endingnya
"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, Rabu (14/6/2023).
Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.
Mell Jared Brendan, sebelumnya diperiksa karena mengemudikan mobil angkot dengan membawa papan selancar.
Aksinya divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.
Penangkapan bermula saat 8 orang polisi yang mengatur lalu lintas, di Simpang Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas.
Petugas kemudian mengejar namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.
Baca juga: WNA asal Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot, Ditilang dan Mobil Disita Polisi
Wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh polisi di terowongan underpass bundaran pintu tol bandara.
Sesuai identitas, Mell tinggal di sebuah villa seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menurut Kasi Humas AKP Ketut Sukadi dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell, ia mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006 dalam rangka liburan dan berselancar.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A umum.
" WNA itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya.
Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," tutur Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Baca juga: Maraknya WNA Tidak Taati Aturan, Wali Kota Denpasar Usulkan Aturan untuk Bule saat Liburan di Bali
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) Yo Psl 288 Undang 2 No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sat Reskrim Polresta Denpasar Serahkan WNA Asal Amerika Pengemudi Angkot Ke Imigrasi Denpasar