Pasutri di Sumatera Selatan Diamankan Polisi karena Sering Transaksi Narkoba di Rumah
Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian, Senin (19/6/2023).
Keduanya, Irwan (23) dan Sundari (28) diamankan karena jadi pengedar narkoba.
Keduanya mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengungkapkan, penangkapan pasutri tersebut setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut tim lngsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram," kata Heri, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Putusan Banding Kasus Narkoba Teddy Minahasa Ditunda Hingga Awal Juli 2023
"Barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pasutri tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Dari informasi tersebut kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sering Transaksi Narkoba di Rumahnya, Pasutri di Batang Hari Leko Muba Diamankan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.