Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan hingga Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Dalam video yang beredar terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023) hari ini.
Putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Cakra VII PN Medan.
"Rencananya jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi H Tambunan saat dikonfirmasi.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan anak AKBP Achiruddin tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Baca juga: Wanita SH alias Fira Jadi Saksi, Diduga Pemicu Ken Admiral Dianiaya Aditya Hasibuan
Dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.
Dalam perkara ini, Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.
Diketahui akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut awal mula terungkapnya kasus penganiayaan yang melibatkan putra dari pejabat Polri AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral, kronologis kejadian hingga perkembangan kasusnya.
Baca juga: Rekonstruksi Aditya Aniaya Ken Admiral: Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali di Mobil Mini Cooper
Terungkapnya Kasus Penganiayaan
Awal mula terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula saat seseorang bernama Mazzini merekam peristiwa itu
Video tersebut kemudian diunggah di akun Twitter @mazzini_gsp hingga menjadi viral.
Dala video tersebut terlihat korban Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah.
Tubuhnya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepada korban.
Belakangan pelaku diketahui adalah Aditya Hasibuan.
Korban yang tersungkur di lantai tampak berdarah di bagian pelipis matanya.
Bahkan pelaku meludahi wajah korban.
Dalam video itu juga terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban, malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," demikian postingan Mazzini yang dilihat pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Masih Tunggu Data dari PPATK
Kronologis Kejadian
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) lalu pelaku Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan.
Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.
Baca juga: Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.
Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dugaan Beking Gudang Solar
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut.
Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.
PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.
Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.
AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
Sumber: (Tribun Medan) (Tribunnews/Danang Triatmojo)