Ponpes Al Zaytun Disebut Bisa Dibubarkan Kemenag jika Melanggar, Kini Diminta Terbuka dan Kooperatif
Ponpes Al Zaytun di Indramayu bisa dibubarkan Kemenag jika terbukti ada pelanggaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, bisa menerima sanksi berupa pembubaran jika terbukti ada pelanggaran.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena sejumlah kontroversi seperti dugaan aliran sesat dan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah membentuk tim untuk menginvestigasi benar atau tidaknya dugaan itu.
Namun, Pemprov Jabar disebut tidak memiliki kewenangan memberi sanksi berupa pembubaran.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin."
"Izinnya ada di Kementerian Agama," tegas Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Bakal Didemo 10 Ribu Orang Hari Ini, Pihak Ponpes Al Zaytun Siapkan Massa Tandingan Dua Kali Lipat
Ridwan Kamil menjelaskan, tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," tambah Ridwan Kamil.
Kemenag akan Minta Klarifikasi
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan pihaknya akan meminta klarifikasi secara langsung ke pengurus Ponpes Al Zaytun.
Zainut menegaskan, tidak boleh ada penghakiman atau keputusan sebelum dilakukan tabayun atau meminta klarifikasi kepada pihak Ponpes Al Zaytun.
"Kita akan tabayyun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayyun," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Hari Ini Forum Solidaritas Dharma Ayu Demo Ponpes Al Zaytun Indramayu: Tangkap Panji Gumilang
Zainut juga meminta agar Ponpes Al Zaytun lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi serta dialog.
Khususnya dengan organisasi masyarakat Islam yang memiliki kewenangan memberikan fatwa ajaran menyimpang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kementerian Agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaytun dengan pimpinan ormas-ormas Islam," imbuh Zainut.
Kata Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengaku sudah memiliki kisi-kisi tindakan yang nantinya akan dilakukan terhadap Ponpes Al Zaytun.
Kisi-kisi itu mengacu pada rekomendasi dari para kiai se-Jawa Barat, yang terdiri dari MUI, Kemenag, berbagai ormas Islam, dan para pimpinan pondok pesantren.
Rekomendasi itu sebelumnya sudah dirumuskan berdasarkan hasil pertemuan di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/6/2023).
"Kalau hasilnya A begini tindak lanjutnya, kalau hasilnya B begini tindak lanjutnya," ungkapnya di Islamic Center Indramayu, Rabu (21/6/2023), seperti diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Ribuan Orang Demo Ponpes Al-Zaytun Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.200 Personel hingga Pengalihan Arus
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan investigasi secara mendalam soal Ponpes Al Zaytun.
Hasil dari investigasi itu nantinya akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Hasilnya akan dirumuskan dan ditindaklanjuti," jelas Uu Ruzhanul Ulum.
Sebagai informasi, aksi menuntut penutupan Ponpes Al Zaytun kembali digelar di depan pondok pesantren tersebut di Indramayu, Kamis (22/6/2023).
Aksi tersebut rencananya dilakukan oleh Forum Solidaritas Dharma Ayu.
Baca juga: Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Wakil Gubernur Siapkan Tindakan hingga Panji Gumilang akan Dipanggil
Pekan lalu, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) berunjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun menuntut agar pondok tersebut segera ditutup.
Dalam surat pemberitahuan aksi pada Kamis ini yang dikirimkan ke Polres Indramayu, aksi itu akan diikuti sekitar 10 ribu orang.
Forum itu menyebut, apa yang dilakukan Panji Gumilang secara tak langsung menantang masyarakat Indramayu dan umat muslim secara keseluruhan.
Pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran hanya karangan Nabi Muhammad SAW dan bukan kalam ilahi, menurut Forum Solidaritas Dharma Ayu, sudah merupakan suatu penistaan terhadap Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: MUI Indramayu Larang Masyarakat Menyekolahkan Anak di Pondok Pesantren Al Zaytun
Selain menuntut penutupan Ponpes Al Zaytun, mereka juga menuntut Panji Gumilang untuk segera diproses hukum.
"Tangkap Panji Gumilang dan musnahkan Ponpes Al Zaytun," tulis Forum Solidaritas Dharma Ayu dalam surat pemberitahuannya ke Polres Indramayu, dilansir TribunJabar.id.
Forum Solidaritas Dharma Ayu juga menuntut pengusutan atas lahan negara yang selama ini disebut dikuasai Ponpes Al Zaytun.
"Ungkap sumber dana Ponpes Al Zaytun," lanjut mereka.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Handhika Rahman/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Singgih Wiryono)