Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Dipelajari Dulu
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ini kata polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, itu kini tengah menjadi sorotan.
Pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Sejumlah pihak pun meyakini Ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023).
Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat.
Baca juga: Tim Investigasi Ajukan 5 Poin Pertanyaan Sensitif yang Tak Bisa Dijawab Panji Gumilang, Soal Apa?
Menurutnya, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari Pancasila selain kemudian penistaan agama," lanjut Ihsan.
Tanggapan Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dipelajari, nantinya laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci kapan penyidik akan mengundang pelapor hingga terlapor dalam hal ini Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya.