Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 15 Tahun Sebarkan Video Syur Pacar, Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris sehingga dijemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak Jakarta Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Berusia 15 Tahun Sebarkan Video Syur Pacar, Terancam Penjara 15 Tahun
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Video wanita tanpa busana di Ponorogo disebar remaja, polisi menunjukkan barang bukti yang disita 

Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke bumi reog.

Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.

“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.

Baca juga: Kekuatan Media Sosial, Pria Malaysia Temukan Ibu Kandungnya di Thailand setelah Terpisah 28 Tahun

Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.

Berita Rekomendasi

Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.

Kami kenakan pasal  81  ayat  (2) atau  pasal  82 ayat  (1) uuri nomor   17   tahun   2016   tentang   penetapan   perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang    nomor    23    tahun    2002    tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e  uuri  nomor  35  tahun  2014  tentang  perubahan atas undang-undang  nomor  23  tahun  2002  tentang perlindungan  anak  dan  atau  pasal  45  ayat  (1)  jo pasal  27  ayat  (1)  uuri  no.  19  tahun  2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang     informasi     dan     transaksi     elektronik sehubungan  dengan  dugaan  tindak  pidana

 “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan   dan   atau   mentransmisikan   dan atau  membuat  dapat  diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Tribun Madura/Aqwamit Torik)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Remaja Usia 15 Tahun Sebarkan Video Panas Pacarnya, Sempat LDR Namun Berakhir Cemburu

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas