Kondisi Terkini Siswi SMK yang Dianiaya di Ciamis, Sudah Pulang setelah 5 Hari Dirawat
Inilah kabar terbaru kasus penganiayaan siswi SMKN 1 Rancah, Ciamis, Jawa Barat yang disayat lehernya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus penganiayaan siswi SMKN 1 Rancah, Ciamis, Jawa Barat.
Diketahui, korban berinisial NI (16) telah dianiaya oleh NKD (19) hingga harus dirawat.
Korban dirawat di Klinik Purwa Sehat Cisontrol Rancah selama lima hari.
Kini, NI sudah diperbolehkan pulang sejak Jumat (23/6/2023).
"Pulangnya Jumat (23/6) malam lalu, sekitar jam 21.00. Tidak diantar pakai ambulans. Tapi pasien dijemput pakai mobil keluarga," ujar Otong, petugas Klinik Purwa Sehat Cisontrol kepada TribunJabar.id Minggu (25/6/2023).
Korban dirawat karena lehernya dilukai dengan pisau oleh NKD.
Baca juga: Detik-detik Leher Siswi SMK di Ciamis Disayat Pisau, Pelaku dan Korban Menyukai Pria yang Sama
NKD tega melukai korban dengan pisau karena cinta segitiga.
Korban pun mengalami luka robek dan harus mendapatkan 18 jahitan dalam dan 15 jahitan luar.
Kronologi
Penganiayaan ini bermula ketika akun Instagram pelaku muncul foto profil seorang pria.
Pelaku pun mendapatkan pesan dari korban yang menyatakan, korban mundur dari hubungan dan mempersilahkan pelaku melanjutkan kasih dengan pria yang ada di foto profil pelaku.
Suasana pun menjadi panas, hingga pada Senin (19/6/2023) pelaku membuntuti korban yang akan berangkat sekolah.
Saat berada di perjalanan, korban yang mengendarai motor dipepet oleh NKD dan diminta berhenti oleh pelaku.
Dengan dalih ada ulat di kerah baju korban, pelaku pun menyingkap kerudung korban dan menghunus pisau dapur ke leher korban dari arah belakang.
Mengutip TribunJabar.id, korban pun mendapatkan luka sayatan sepanjang 15-20 cm dengan kedalaman 5 cm.
Baca juga: Dipicu Cinta Segitiga Leher Siswi SMK di Ciamis Disayat Pisau dan Begini Cerita Lengkapnya
Pelaku pun merampas HP korban dan membuang barang bukti pisau di lokasi kejadian.
Korban juga langsung jatuh berlumuran darah sambil berteriak meminta tolong.
Korban lantas dibawa warga ke klinik untuk mendapatkan perawatan.
Kronologi tersebut dituturkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Ia juga mengonfirmasi, bahwa motif dari pelaku adalah persoalan asmara.
"Motifnya adalah persoalan cinta asmara. Pelaku cemburu terhadap korban," ujar Kapolres.
Pelaku pun telah merencanakan hal tersebut dengan mempersiapkan pisau dari rumah.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta tenda maksimal Rp100 juta.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Andri M Dani)