Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Valentinus Sudarjanto Tanggapi Penolakan Warga Atas Pelantikannya Sebagai Pj Bupati Mimika

Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pelantikan dirinya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Valentinus Sudarjanto Tanggapi Penolakan Warga Atas Pelantikannya Sebagai Pj Bupati Mimika
Tribun-Papua.com
Warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Pj Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Aksi demo ini dilakukan lantaran pelantikan Pj Bupati Mimika dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut para demonstran, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jayapura.

Selain itu, para demonstran juga menolak SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini masih menjalani proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.

Baca juga: Respons Kementerian Dalam Negeri Soal Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika

Menanggapi penolakan pelantikan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pelantikan dirinya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Saya dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk sesuai petunjuk pusat untuk sementara menggantikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob akibat masalah hukum yang tengah dihadapi," ungkap Pj Valentinus kepada Tribun-Papua.com di Timika.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Valentinus Sudarjanto Sumito dilantik Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) menggantikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Valentinus menjelaskan, dalam UU 23 juga mengangkat Johannes Rettob sebagai kepala daerah juga tentang pemberhentian kepala daerah tercatat sebagai terdakwa di pengadilan.

"Sangat jelas aturannya karena pemerintah pusat secara tegas bahkan tidak membeda-bedakan kepala daerah dari manapun. Sangat jelas dan kita negara hukum yang harus ditegakan," ujarnya.

Ia juga membeberkan alasan Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Tengah melantik Pj bukan Plh dan belakangan selalu dibandingkan dengan Provinsi Papua.

Baca juga: Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Terkait Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes

"Kalau Papua waktu itu, gubernur non aktif Lukas Enembe statusnya tersangka sehingga ditunjuk Plh. Untuk Bupati Omaleng statusnya juga tersangka di KPK, kemudian Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa. Jadi teregister itu berarti harus diberhentikan sementara," paparnya.

Valentinus mengatakan, jika diberhentikan sementara sehingga urusan keuangan dan pemerintahan agar tidak macet, karena tugas seorang Plh terbatas. Sehingga ditunjuk Pj sesuai UU.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.

Dikatakan, Kemendagri juga tidak bisa menunjuk Sekda menjadi Pj karena di Mimika Sekda juga bukan Sekda definitif, melainkan Pj Sekda yang kini dijabat Petrus Yumte menggantikan Michael Gomar yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Mappi.

"Jadi semua ini sudah sesuai prosedur hukum dan aturan UU berlaku sehingga pengangkatan Pj Bupati Mimika perlu dilakukan guna penyerapan anggaran," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Tanggapan Valentinus Sudarjanto Sumito soal Demo Penolakan Pelantikan Pj Bupati Mimika

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas