Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Wanita Muda di Colomadu Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu

Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di kebung pisang Desa Jetisarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Lengkap Wanita Muda di Colomadu Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu
kolase tribunnews
Wanita di Klodran dibunuh oleh pria teman kencannya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi lengkap kasus pembunuhan wanita asal Klodran, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan dalam kondisi ditutup daun pisang.

Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di kebung pisang Desa Jetisarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yakni AT, pria berusia 23 tahun. 

Berikut kronologi lengkapnya:

1. Mayat korban ditemukan

Mayat korban ditemukan secara tidak sengaja oleh Agus (57) yang hendak pergi ke sawah untuk mencari rumput pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dikutip dari TribunSolo.com, setelah menemukan mayat itu, Agus lantas memberi tahu warga lainnya.

Berita Rekomendasi

Setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia, warga kemudian melapor ke Polsek Kalijambe.

Polisi kemudian meluncur ke lokasi.

Jenazah wanita muda asal Dukuh Bendungan, Desa Klodran, Colomadu1
Jenazah wanita muda asal Dukuh Bendungan, Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar, di sebuah kebun pisang di Sragen, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Temuan Jasad Wanita di Sragen, Pelaku Pembunuhan Sempat Melawan saat Ditangkap

Kapolsek Kalijambe, Iptu Sukarno mengatakan saat ditemukan korban dalam kondisi memakai sweater lengan panjang berwarna coklat, dan celana training berwarna hitam. 

Korban juga mengenakan perhiasan berupa dua cincin dan kalung yang masih menempel di tubuh korban. 

Menurut Iptu Sukarno, saat ditemukan, terdapat darah yang keluar dari hidung dan mulut. 

"Pada tubuh korban terdapat darah keluar dari hidung dan mulut, serta luka di kaki kiri," jelasnya.

Ditelusuri polisi, terungkap korban adalah warga Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Inisialnya YSA dan berusia 22 tahun.

2. Pelaku ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku diketahui seorang pria berusia 23 tahun, AT.

Ia berasal dari Sumatera Selatan dan kini tinggal di Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar
Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar (TribunSolo.com/Anang Maruf)

AT ditangkap saat berada di wilayah Sragen.

"Penangkapan saat itu dilakukan di tengah jalan Sukowati, karena memang kita cari tersangka ini berpindah pindah untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Sleasa (28/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com

Penangkapan pelaku dilakukan sebelum 2x24 jam, setelah ditemukannya jasad YSA di kebun Pisang.

"Sempat adanya upaya-upaya dan perlawanan dari tersangka, oleh karena itu dengan pertimbangan dan situasi keadaan, tindakan secara tegas dan terukur dilakukan kepada tersangka," tambahnya.

3. Bermula dari niat menyetubuhi korban

Pembunuhan terhadap YSA bermula dari niatan pelaku untuk menyetubuhi korban.

Pelaku dan korban saling mengenal selama tiga minggu melalui aplikasi kencan online. 

Sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku mengaku baru sekali bertemu korban. 

Pembunuhan  bermula dari niat YSA untuk menyetubuhi korban.

Untuk mewujudkan niatnya menyetubuhi korban, AT mengajak YSA datang ke rumanya di Ngemplak.

Di rumah tersebut, dia meminta YSA untuk membeli es teh.

Saat YSA pergi membeli es teh, AT menyiapkan lima jenis obat.

Begitu kembali, AT meminta YSA untuk membeli es teh lagi.

"Sementara YSA pergi membeli es teh yang kedua itu, AT mencampurkan obat racikannya ke es teh yang dibeli pertama," kata Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023). 

Setelah kembali ke rumah, YSA diberi es teh yang sudah dicampur obat, hasilnya korban malah lemas dan pucat.

AT kemudian meminta YSA untuk beristirahat di kamarnya.

Lantaran khawatir, AT kemudian menghubungi pacarnya berinisial KN (15).

"KN kemudian datang ke rumah AT," kata AKBP Piter Yanottama.

AT menceritakan kejadian yang dia alami pada KN, lantaran tak ada solusi, AT dan KN lalu meninggalkan YSA untuk pergi melayat.

"Keluarga KN ada yang meninggal, keduanya meninggalkan YSA pergi dari rumah," kata AKBP Piter Yanottama.

Setelah melayat, AT kemudian kembali ke rumah sendirian.

Saat sampai di rumah ini, dia melihat YSA sadar.

Kepada AT, YSA bertanya "kowe meh nangdi meneh (kamu mau kemana lagi)"

Mendengar perkataan YSA itu, AT malah kesetanan, dia mencekik dan membekap YSA hingga meninggal dunia.

4. Pelaku buang jenazah korban dengan dibantu pacar

Setelah membunuh YSA, pelaku kemudian membuang jenazah YSA ke wilayah Sragen

Untuk membuang mayat YSA itu, pelaku AT mengubungi pacarnya, KN. 

Mayat YSA didudukkan dimotor diapit oleh AT dan KN atau berboncengan tiga sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini dalam artian masih di bawah umur, usia KN sekira 15 sampai 17 tahun," kata AKBP Piter Yanottama. 

5. Pelaku jual motor korban

Untuk menghilangkan jejak, pelaku AT juga menjual sepeda motor milik korban yang dibawa korban ke rumah pelaku sebelum akhirnya dibunuh. 

Sepeda motor milik korban itu sempat dicari keberadaanya oleh Polres Sragen

Rupanya, sepeda motor itu dijual pelaku melalui satu aplikasi 

"Motor sudah saya jual untuk menghilangkan jejak, saya jual di Yogyakarta melalui salah satu aplikasi," ujar AT, Selasa (27/6/2023), diberitakan TribunSolo.com

Baca juga: Jasad Wanita asal Karanganyar Ditemukan Tertutup Daun Pisang di Sragen, Polisi Lakukan Penyelidikan

AT menjual sepeda motor korban dengan harga murah yakni Rp5 juta.

Namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tak digunakannya untuk bersenang-senang.

Melainkan untuk dikirim ke orang tua pelaku.

AT, mengaku hanya mengirim setengah dari total penjualan tersebut kepada orang tuanya.

Sisa uangnya digunakannya untuk pegangan hidup, lantaran dirinya hanya bekerja sebagai buruh harian.

"Saya jual Rp5 juta, sepeda motor + STNK. Uangnya untuk saya kirim ke orang tua saya yang berada di Sumatera Selatan sana," terangnya.

6. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya menghabisi nyawa orang lain, AT kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas