Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI asal Lampung Secara Ilegal
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 buah pasport, 4 buah handphone serta 1 buah STNK kendaraan roda empat.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Imam Maksum
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Mereka mengamankan satu orang tersangka yang merupakan anggota sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
"Pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki 45 tahun, yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar," kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Rosiaga Gea kepada wartawan, Kamis.
Dia mengungkapkan, turut diamankan tiga orang korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30).
Ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Baca juga: Satgas Tangkap 649 Tersangka TPPO dan Selamatkan 1.840 Korban, Ada Modus Jadi Pemandu Karaoke
"Pada hari Selasa sekira pukul 11.00 WIB petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga CPMI yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang akan bekerja di Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI," jelasnya.
Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi. Kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI.
"Dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 buah pasport, 4 buah handphone serta 1 buah STNK kendaraan roda empat.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satgas TPPO Polres Sambas Amankan 3 Calon Pekerja Ilegal dan 1 Tersangka TPPO